A. LATAR BELAKANG
Salah satu unsur penting yang di gunakan sebagai pendekatan dalam
mengkaji islam adalah ilmu usul fiqih, yakni ilmu yang mempelajari
kaidah-kaidah yang di jadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang di
peroleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui
kaidah-kaidah usul akan di ketahui nash-nash yang syara’ dan hukum-hukum
yang ditunjukan nya.
Materi ini banyak dibahas secara mendalam pleh ulama-ulama ushul
fiqih sejak dulu. Karena maslaah ini sering melahirkan perbedaan pendapat
mereka.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dan
pembagian lafal Am?;
2.
Apa pengertian
Khas?;
3.
Apa pengetian mantuq
?;
4.
Apa Hukum, dan
kaidah tenang Am?.
C. TUJUAN RUMUSAN MASALAH
1.
Untuk mengetahui
pengertian, dan bentuk-bentuk lafal Am;
2.
Untuk mengetahui
pengertian khas, dan pembagian mantuq;
3.
Untuk mengetahui
pengertian, bentuk-bentuk, hukum-hukum, dan kadiah Am.
Komentar
Posting Komentar