A.
LATAR
BELAKANG
Pengambilan
hukum fiqih (istinbath hukm) dari al Qur’an dan hadis yang dilakukan oleh ulama
mujtahid berdasarkan atas 2 kaidah yaitu kaidah fiqhiyah dan ushuliyah. Kaidah
merupakan pedoman. Kaidah ushuliyah berarti kaidah atau aturan untuk memahami
dalil-dalil yang berkaitan dengan pengambilan hukum yang diperoleh dengan
mempelajari bahasa yang terkandung dalam dalil tersebut. Sedangkan kaidah
fiqhiyah merupakan pengambilan hukum yang dikaitkan dengan fakta atau substansinya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang di maksud dengan dhahir?;
2.
Apa yang di maksud dengan ta’wil?;
3.
Apa yang di maksud dengan manthuk?
Dan;
4.
Apa yang di maksud dengan mahfum.
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Untuk mencari tahu tentang dhahir;
2.
Untuk mencari tahu tentang ta’wil;
3.
Untuk mencari tahu tentang manthuk
Dan;
4.
Untuk mencari tahu tentang mahfum.
download makalah tentang dhahir, tawil, mantuqm dan mafhum via media fire
Komentar
Posting Komentar