Pengambilan hukum fiqih (istinbath hukm) dari al Qur’an dan hadis
yang dilakukan oleh ulama mujtahid berdasarkan atas 2 kaidah yaitu kaidah
fiqhiyah dan ushuliyah.
Kaidah merupakan pedoman. Kaidah ushuliyah berarti kaidah atau
aturan untuk memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan pengambilan hukum yang
diperoleh dengan mempelajari bahasa yang terkandung dalam dalil tersebut.
Sedangkan kaidah fiqhiyah merupakan pengambilan hukum yang dikaitkan dengan
fakta atau substansinya.
Penggunaan suatu lafadh yang menjadi obyek dalam kajian kaidah usul
fiqih banyak macamnya, antara lain; perintah, larangan, khas,‘am, mujmal,
mubayyan, murodif dan mustarok dll. Semua itu dibutuhkan untuk memahami
ketentuan suatu lafadh yang ada dalam al-Qur’an sehingga dengan demikian dapat
menentukan hukum fiqihnya. Karena di dalam bahasa Arab penggunaan lafadh
berimplikasi terhadap hukum. Pada makalah ini, kami kelompok 3 akan menjelaskan
kaidah usul fiqih Muradif, musytarak, dan mutlaq muqayyad.
Komentar
Posting Komentar