download makalah fikih tentang muradif, msuyatarak, mutlaq dan muqoyad

Pengambilan hukum fiqih (istinbath hukm) dari al Qur’an dan hadis yang dilakukan oleh ulama mujtahid berdasarkan atas 2 kaidah yaitu kaidah fiqhiyah dan ushuliyah.

Kaidah merupakan pedoman. Kaidah ushuliyah berarti kaidah atau aturan untuk memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan pengambilan hukum yang diperoleh dengan mempelajari bahasa yang terkandung dalam dalil tersebut. Sedangkan kaidah fiqhiyah merupakan pengambilan hukum yang dikaitkan dengan fakta atau substansinya.

Penggunaan suatu lafadh yang menjadi obyek dalam kajian kaidah usul fiqih banyak macamnya, antara lain; perintah, larangan, khas,‘am, mujmal, mubayyan, murodif dan mustarok dll. Semua itu dibutuhkan untuk memahami ketentuan suatu lafadh yang ada dalam al-Qur’an sehingga dengan demikian dapat menentukan hukum fiqihnya. Karena di dalam bahasa Arab penggunaan lafadh berimplikasi terhadap hukum. Pada makalah ini, kami kelompok 3 akan menjelaskan kaidah usul fiqih Muradif, musytarak, dan mutlaq muqayyad.



download makalah fikih tentang muradif, msuyatarak, mutlaq dan muqoyad via media fire. klik teks ini


Komentar