A. LATAR BELAKANG
Syariat Islam bersumber dari nash-nash berbahasa arab yang
berbentuk Al Qur’an dan Al Hadits. Dalam setiap lafadz Al Qur’an dan Al Hadits
mempunyai makna musytarak, muradif ataupun mafhum. Makna musytarak, muradif
ataupun mafhum mempunyai kegunaan untuk membatasi objek hukum.
Hal itu dikarenakan Islam memiliki syariat atau hukum yang mengatur
segala sendi-sendi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun
dalam masalah hubungan dengan tuhan.
Memahami musytarak, ‘muradif ataupun mafhum sangatlah penting
supaya pemahaman manusia tentang makna dari nash-nash itu sesuai dengan maksud
yang dituju oleh Allah dalam nash tersebut. Karena jika suatu lafadz tidak
diketahui musytarak, muradif ataupun mafhum -nya maka lafadz itu belum jelas
maksudnya karena maknanya tidak terbatas.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu Musytarak?;
2.
Apa itu Muradif?
dan;
3.
Apa itu Mafhum?;
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui apa
itu Musytarak;
2.
Utnuk mengetahui apa
itu Muradif dan;
3.
Untuk mengetahui apa
itu Mafhum.
Komentar
Posting Komentar